Saturday 2 August 2014

Matthew Flinders on Defending Politics: Why Democracy Matters in the 21s...

WARTA KOTA, SEMANGGI - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran agar kotak suara dibuka disayangkan.


Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, KPU akan terlihat
lebih tidak netral dan cenderung berpihak kepada salah satu kubu calon
Presiden dengan keputusan tersebut. Margarito mengatakan, bila memang
KPU netral, seharusnya kotak suara dibiarkan tetap tersegel hingga sampai ke tangan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti untuk dijadikan sebagai barang bukti.


"Masyarakat dan hakim akan menilai ada ketidakberesan dalam pemilu
yang dilakukan oleh KPU. Ada keberpihakan terhadap salah satu pasang
kubu capres," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/8).


Ia menuturkan, selain KPU terlihat tidak profesional, ia juga menilai tindakan membuka kotak suara
sebelum tiba di tangan MK adalah perbuatan yang tidak layak dan tidak
pantas karena melanggar UU. Semestinya, kata dia, surat suara setelah
dilakukan rekapitulasi tetap harus berada di dalam kotak suara tersegel, karena itu adalah barang bukti.


"Kotak suara bakal dijadikan sebagai alat bukti di MK. Dan kotak suara
itu harus dihadirkan di sidang MK. Itu tidak etis bila dibuka oleh KPU.
Apa yang dicari KPU?, barang bukti tidak boleh disentuh-sentuh,"
tambahnya.


Ia mengatakan, KPU seharusnya tunduk pada aturan hukum. Ia mengingatkan bahwa mendukung salah satu pasangan capres adalah salah.


Seperti diketahui, KPU mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 Juli
2014 yang memerintahkan agar sejumlah kabupaten/kota membuka kotak
suara. Pembukaan kotak suara itu untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, fotokopi pendukung DPKTB, dan model C7 PPWP.

No comments:

Post a Comment