Sunday 30 March 2014

Corruption is worse than prostitution.

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999). 2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999). 3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001). 4. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001). 5. Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001: a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang. e. Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang. 6. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001). 7. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001). 8. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja (Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001): a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. 9. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001). 10. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 : a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili; e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. 11. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001). 12. Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan (Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999). 13. Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini (Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999).

AYAM CEMANI

SIAP DIMAHARKAN MUMI , JENGLOT , WESI KUNING , B.MERAH DELIMA , BARANG ANTIK DAN MISTIK KHUSUS UNTUK PILPRES / PILGUB / PILBUP , PT.GUDANG GARAM GROUP , PT.JARUM GROUP , PT.SAMPOERNA GROUP , TOMMY SOEHARTO GROUP, TOMMY WINATA GROUP , dll . HUB : HAJAH MURYATI 087765497880 , HAJI AHYAR 087765126633 , HAJI LALU TAUFIK 087765525090 , HAJI MUNADI 0817733938 , DANIEL LEMA 081246779189 , TUAN GURU PANCOR 081246135356 , AKIU 081529015921 , ABAH TERJANG PRAHARA 081371003800 , RONI PAREIRA 081339586551 , HAJI NUEL 082341626824 , ATANGGAE Pin BB 29731eb7 , MARKUS 081339520420 , SITUMORANG 081236580479 , AZEEZ +6282145726372  ,MBAH BAGAS PATI 081936784637 , CHING MOSSAD 081236987111 , ANDI HARSITO 082146678003 , ATAHER 082145144926 , PECI MOSSAD 085238395100 , ZULE MOSSAD 081239106299 , ZAKA MOSSAD 081246464546 , DATA MOSSAD 081239410399 , NYOMAN MOSSAD 085239740654 , IMRAN MOSSAD 081338763611 , YAMIN MOSSAD 082147510377 , NUEL MOSSAD 082147698433 , LEO ASHARI 081237960280 , JOZE TLS 0812462536697 , DATO MOSSAD 081242665622 , OMPET +6281337787607 , OMICKY 081353812402 , ALEX 081236888897 , SHEIK AZEEZ BIN BRUNEI DARUSALAM +6282145726372 , ASIU 03808005807 , YANTOM +6281246350555 , TRIDA 085239396901 , BENRA +6281339258864 , BETEM 0811382912 , ANDRE +6285253046986 / +6281246645952 , CAK NARTO +6282147609876 / +6285253231925 , ASBEL BOLA 081331051363 , HASANUDIN CIKEAS 082146511702 , JERY 08123601083 , BAYU 082146633666 , HANDO 085737538835 , NUEL 085239181215 , YENI MANOE 085253728575 , MEDI 085237468926 , NIRON 082146086144   , BANG EDY 081338463444 / 081246224442  , ABAH HEN 082145095388 082147779723 , ABAH 082146512474 , RUSLAN 082146089243 , ALAN 082147055770 , BONI 085239180450 / 081353455353 , CHRISTO 081339462526 , FENDI 085333610079 , WELKIS SEME 085253497000 , YANUS 085230616091 , OMBON +6285253199179 , OMED 082122310852 , OMOKI 0380832346 , OMPACE 08124667940 , OMPOLCE 081339466806 , OMTOE 081339476820 , EDY DOY 081237562047 , CORNELIS 085253379218 , MUTHALIB 03808109530 / 081338608942 / 087866176482 , RIN 08523144000 , RAMLY 081338535910 , RONAL 082145664724 , CORNELIS MANOE 081339001754 , WANTO PIDJO 085239070323 , DAFO 085253459704 , RIDWAN MOSSAD 082147224107
http://kayugaharu-endeflores.blogspot...
http://endefloresvoteforpeaceandjusti...
http://endeflores-pringpetuk.blogspot...
http://endeflores-gemstones.blogspot....
http://bordersecurityforces.blogspot....
http://alex-syuradikara95.blogspot.com/
http://aliyahendeflores.blogspot.com/
http://gigiendawengaee.blogspot.com/
http://blampidjostealthmarketing.blog...
http://culturebuzz-endeflores.blogspo...
http://geisha007.blogspot.com/
http://cypall-heartbreak.blogspot.com/
http://8saltwisdom.blogspot.com/
http://mossadsocialengineering.blogsp...
http://kupangpropertyrealestate.blogs...
http://endesaremovie.blogspot.com/
http://endesarechocolate.blogspot.com/
http://slicgecko.blogspot.com/
http://dbsnetworking.blogspot.com/
http://santigioesao.blogspot.com/
http://haiku-ndsare.blogspot.com/
http://bemyfriendandsharepeace.blogsp...
http://jewishgoldinvestment.blogspot....
http://endefloresjapan.blogspot.com/
http://weavingntt.blogspot.com/
http://endesaremusic.blogspot.com/
http://lukneno.blogspot.com/
http://k-linkconcept.blogspot.com/
http://k-linkbusiness.blogspot.com/
http://ndsareartshop.blogspot.com/
http://rememberme-alex.blogspot.com/
http://senseimasutatsuoyama.blogspot....
http://mitendate.blogspot.com/
http://rememberme-alex.blogspot.com/
http://endeflores-avoidscams.blogspot...
http://endeflores-nanotech.blogspot.com/
http://yawenwayeni.blogspot.com/
http://endeflores-forest.blogspot.com/
http://endeflores-summit.blogspot.com/
http://endeflores-biochemicalscience....
http://endeflores-sciencetechnology.b...
http://endeflores-herbalphytotherapy.... , http://mossad.gov.il/
כד יְבָרֶכְךָ יְהוָה, וְיִשְׁמְרֶךָ. The LORD bless thee, and keep thee;
כה יָאֵר יְהוָה פָּנָיו אֵלֶיךָ, וִיחֻנֶּךָּ. The LORD make His face to shine upon thee, and be gracious unto thee
כו יִשָּׂא יְהוָה פָּנָיו אֵלֶיךָ, וְיָשֵׂם לְךָ שָׁלוֹם. The LORD lift up His countenance upon thee, and give thee peace.
כז וְשָׂמוּ אֶת-שְׁמִי, עַל-בְּנֵי יִשְׂרָאֵל; וַאֲנִי, אֲבָרְכֵם. . ( tanpa perantara !!! )

Thursday 27 March 2014

JOKOWI Resmi Capres Prabowo Anggap Megawati Ingkar Janji

http://moral-politik.com/2014/01/tim-esthon-paul-klarifikasi-ke-kpk-soal-akil-terima-rp-24-m/

JOKOWI Resmi Capres Prabowo Anggap Megawati Ingkar Janji

Anggota DPD RI asal NTT, Ir. Sarah Leri Mboeik :
Sesuai temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT maka ditemukan dana Bansos yang
seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk
sejumlah kegiatan para pejabat di lingkup pemerintah provinsi NTT. Mulai
dari pejabat eksekutif hingga legislatif.

Celakanya, dana
Bansos digunakan untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur dengan
biaya sebesar Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara.


Dana Bansos juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas para pejabat ke
Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada transaksi
keuangan yang menggunakan dana Bansos namun tidak sesuai peruntukannya
sebesar Rp 607,3 juta.

Tidak hanya itu, BPK Perwakilan NTT juga
menemukan adanya penyaluran dan penggunaan dana Banos sebesar Rp 13,3
miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta ada penggelontoran dana
Bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen yang memadai.


Karena disalahgunakan maka total kerugian negara dana Bansos Provinsi
NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus.
Namun, per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi pemerintah
provinsi NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar.
Sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total
nilai Rp 15,511 miliar.

Sebelumnya, Petrus Salestinus dari Tim
Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jakarta menegaskan, diduga BPK
perwakilan NTT dan Pemerintah NTT kongkalikong mengenai pengelolaan Dana
Bansos di daerah ini.

Pertus menegaskan, TPDI melihat temuan
BPK Perwakilan NTT tangal 31 Januari 2011 dan tanggal 16 Juni 2011
mengenai penyalahgunaan dana Bansos oleh pemerintah NTT. Anehnya,
laporan dari BPK NTT terlalu datar bahkan pejabat yang diduga sebagai
pelaku penyalahgunaan dana Bansos tahun 2010 masih diberi kesempatan
untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

"Lebih konyol lagi BPK
masih beri waktu kepada pejabat yang terlibat untuk perbaiki kesalahan
yang ada. Ini ibarat maling ketemu maling," kata Pertus di Kupang
beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, diduga ada kongkalikong
antara BPK dan pemerintah NTT karena sudah ada temuan tetapi tidak ada
rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti temuan
tersebut. Seharusnya, jika ada temuan yang diindikasikan terjadi
penyimpangan maka BPK sebagai lembaga audit merekomendasikan kepada
aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.

http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1906441/kpk-kantongi-dokumen-dana-bansos-ntt